Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Malang merupakan perangkat daerah yang berada di bawah Pemerintah Kota Malang dan berperan strategis dalam melindungi masyarakat, lingkungan, serta aset daerah dari ancaman kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Untuk menunjang pelaksanaan tugas secara optimal, dinas ini menerapkan struktur organisasi yang profesional, responsif, dan terintegrasi.
Struktur organisasi Dinas Damkar Kota Malang dibentuk berdasarkan kebutuhan layanan publik yang cepat, tepat, dan efisien, terutama dalam konteks wilayah perkotaan dengan dinamika dan risiko kebakaran yang tinggi.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas adalah pimpinan tertinggi yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas seluruh kebijakan, pelaksanaan kegiatan, dan arah strategis operasional dinas. Ia juga menjadi pengambil keputusan utama dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan berskala besar.
2. Sekretariat
Sekretariat merupakan unit pendukung manajemen yang menangani seluruh kebutuhan administrasi, perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Sekretariat terdiri dari:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan dan Aset
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
Unit ini memastikan efisiensi dan akuntabilitas seluruh proses administrasi yang mendukung kerja operasional dinas.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini bertugas melaksanakan program pencegahan kebakaran, edukasi masyarakat, serta membina kesiapsiagaan lingkungan dan bangunan terhadap risiko kebakaran. Struktur bidang ini meliputi:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
-
Seksi Pemeriksaan dan Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
-
Seksi Simulasi dan Pembinaan Masyarakat Siaga
Bidang ini berperan besar dalam menurunkan potensi kebakaran di Kota Malang melalui upaya proaktif dan kolaboratif.
4. Bidang Operasional dan Penanggulangan
Sebagai ujung tombak di lapangan, bidang ini menangani pemadaman kebakaran, penyelamatan, dan evakuasi dalam berbagai situasi darurat. Bidang ini terbagi atas:
-
Seksi Operasi Pemadaman
-
Seksi Rescue dan Evakuasi
-
Seksi Penanganan Keadaan Darurat Khusus
Petugas dari bidang ini bekerja dalam sistem regu siaga 24 jam yang siap menangani laporan masyarakat kapan pun diperlukan.
5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional
Bidang ini bertanggung jawab dalam pemeliharaan, pengadaan, dan pengelolaan logistik serta teknologi pendukung operasional. Komponen dalam bidang ini mencakup:
-
Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan dan Alat
-
Seksi Logistik dan Inventarisasi
-
Seksi Sistem Informasi dan Komunikasi Operasional
Dengan dukungan teknologi dan sistem informasi, koordinasi pemadaman dan penyelamatan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam
Untuk menjangkau wilayah Kota Malang secara merata, Dinas Damkar memiliki beberapa UPT atau pos pemadam yang tersebar strategis. UPT ini berfungsi sebagai unit siaga dan respons cepat terhadap kejadian darurat di wilayah kerjanya.